Pertumbuhan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) saat ini semakin pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq/shadaqah dan wakaf. Selain itu, dukungan pemerintah terhadap keberadaan dan peran OPZ juga semakin besar yang ditunjukkan dengan dikeluarkannya UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan menteri agama No.581 tahun 1999 tentang pelaksanaan…
NULL