Terjadinya proses penafsiran ulang hukum agama (fiqh) dan sebagai konsekuensinya perubahan ketentuan, hal yang telah diterima sebagai konsensus itu menunjukkan vitalitas nilai normatif Islam. Tidak mudah dilakukan perubahan atasnya, tetapi tetap tidak tertutup kemungkinan bagi perubahan. Rintisan perumusan kembali ketentuan yang telah ada merupakan proses dinamisasi hukum agama, dan pada ese…