buku
Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja
Hukum kerja pada prinsipnya merupakan istilah pengganti untuk "Hukum Perburuhan". Istilah 'buruh' secraa yuridis telah diganti dengan istilah 'pekerja/buruh' sehingga istilah 'Hukum Perburuhan' dirasakan tidak sesuai lagi. Buku ini menguraikan hukum kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No.2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial, UU No.30=9 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, UU nO.3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, termasuk segala peraturan pelaksanaan terbaru dari UU tersebut, Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan ketenagakerjaan bagi para mahasiswa, praktisi hukum, aktifis LSM serta pemerhati masalah ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain