Pergesaran paradigma pemahaman keagamaan dan perilaku keberagamaan
al-Syafi'i dari qaul qadim ke qaul jadid bukanlah wacana keagamaan
ahistoris yang tanpa makna. Secara regeneratif, pergeseran paradigma itu
telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan bercorak
kritis-transformatif. Suatu corak pemahaman keagamaan yang tidak hanya
memahami agama dari dimensi internal dunia makna yang telah berhasil di
konstruksi oleh beberapa ulama klasik, melainkan ingin mengetahui lebih
jauh karir sosial dan proses sosial yang melingkupi terbentuknya nalar
keagamaan mereka. Pola pergeseran pemahaman keagamaan al-Syafi'i
sebagaimana tersebut diatas menginspirasi bahwa watak khas semua
pemikiran hukum, tidaklah hampa dari ruang sejarah, kebal terhadap
kritik, melainkan terbuka dari berbagai kemungkinan kritik yang ada.
Pada sisi lain perubahan madzhab al-Syafi'i juga menggambarkan bahwa
watak pemikiran hukum Islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif,
adaptif, kompromistis, dan kolaboratif terhadap konteks sosio-kultural
yang melingkupinya. Secara umum logika ini digeneralisir bahwa tidak
saja pemikiran al-Syafi'i yang sarat dengan nilai dinamis di dalamnya,
melainkan semua produk pemikiran hukum Islam telah berhasil di wacanakan
oleh beberapa ulama periode awal.
Post A Comment: