Buku ini terdiri dari dua tema besar: pertama mengkaji dari sisi
metodologi fatwa yang dilihat dari perspektif sejarah, ushul fiqh,
wacana kontemporer dan membangun integrasi keilmuan untuk melahirkan
formulasi yang kokoh. Bab ini menyoroti pentingnya konstruksi metodologi
fatwa yang mempunyai legalitas teks dan konteks, sehingga sebuah fatwa
relevan dengan dinamika zaman yang berjalan secara dinamis.
Mempertimbangkan teks dan tujuan hukum Islam, independensi, urgensi
ijtihad jama'i, moderasi dan menjaga etika sosial adalah prinsip fatwa
yang harus dijunjung tinggi dalam proses melahirkan fatwa. Kedua
mengkaji pemikiran tokoh dan aplikasinya dalam perbankan syariah.
Stressing tema ini adalah aplikasi teori dalam praktek perbankan syariah
di Indonesia. KH. MA. Sahal Mahfudh menjadi salah satu model utama
pemikiran seorang mufti dalam membumikan pemikiran ekonominya dalam
bentuk fatwa progresif dalam bidang perbankan syariah. Kapasitas
keilmuan yang dimiliki KH. MA. Sahal Mahfudh tidak ada yang meragukan
dalam konteks fatwa, sehingga validitas dan otentitasnya sangat tinggi
sebagai rujukan umat dan bangsa dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Post A Comment: